JAKARTA - Presiden Joko Widodo akhirnya mencabut Perpres Nomor 39 tahun 2015 yang mengatur tambahan uang muka pembelian mobil bagi pejabat negara. Perpres ini sebelumnya menuai kritik banyak kalangan karena dianggap memanjakan pejabat saat ekonomi negara sedang tidak stabil.
Hal ini disampaikan Mensesneg Pratikno usai mendampingi pertemuan presiden dan jajaran pimpinan DPR di Gedung Nusantara IV, Jakarta, Senin (6/4).
"Presiden memerintahkan kami Seskab dan Mensesneg untuk bukan hanya mereview tetapi juga mencabut perpres yang terkait dengan tambahan dana uang muka mobil untuk pejabat," ujar Pratikno.
Dalam waktu dekat, kata dia, akan dikeluarkan perpres untuk mencabut aturan tambahan dana itu. Pembicaraan pencabutan pepres itu, sambungnya, juga dibahas presiden dan jajaran pimpinan DPR. Alasannya, tidak sesuai dengan suasana ekonomi masyarakat saat ini.
"Memang itu sebetulnya dari sisi substansi tidak masalah, karena memang sudah lima tahunan tidak pernah direvisi. Tetapi tidak tepat untuk suasana ekonomi masyarakat saat ini," imbuhnya.
Pratikno enggan mengomentari pernyataan presiden yang menyatakan tidak melihat sepenuhnya isi Perpres 39 itu saat ditandatangani. Menurutnya, perpres itu sudah dibahas pada Januari lalu. Namun, ketika ditandatangani akhir Maret lalu, situasi ekonomi berbeda. Sehingga presiden berkeyakinan untuk situasi saat ini perpres tersebut perlu dicabut.
"Suasana pada saat itu memang tidak perlu dirisaukan, tetapi kan justru ketika saat ini diundangkan suasananya tidak tepat," tandas Pratikno. (flo/jpnn)