Pilkada Indonesia Serentak Desember 2015 - Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) disahkan DPR RI, 18 Februari lalu. Dalam UU tersebut dijelaskan, daerah yang jadwal pilkadanya digelar sebelum Juli 2016, dipercepat dan digelar serentak Desember 2015 ini.
Empat kepala daerah di Provinsi Kalimantan Timur harus menanggalkan jabatannya sebelum genap satu periode memimpin. Namun, empat kepala daerah ini tetap mendapatkan haknya sebagai kepala daerah selama satu periode penuh.
“Di UU Pilkada diatur, kepala daerah yang habis masa jabatan sebelum waktunya, mendapat kompensasi berupa gaji pokok dikalikan jumlah bulan masa jabatan yang tersisa. Mereka (kepala daerah) juga mendapatkan pensiun selama satu periode,” ujar Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim, Viko Januardy, Selasa (24/2/2015).
Seperti pelaksanaan pilkada sebelumnya, calon incumbent harus mengajukan cuti saat melakukan kampanye. “Ini bisa dilihat dalam Pasal 70 ayat (2) bahwa gubernur, bupati, walikota dan pejabat negara lainnya serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin cuti kampanye,” jelasnya.
Selain pelaksanaan pilkada serentak, kata Viko, proses pelantikan kepala daerah terpilih nantinya juga digelar secara serentak. “Pasal 201 mengatur tentang Pilkada serentak pada Desember 2015 dan pelantikan juga serentak. Dalam Pasal 157 disebutkan peserta pemilihan mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi paling lama 3x24 jam sejak di umumkan penetapan prolehan suara hasil pemilu,” katanya lagi.