Dalam kehidupan berumahtangga, paling ideal suami mencari nafkah dan istri membereskan segala keperluan keluarga. Terutama tentu saja mengatur keuangan.
Masih terbilang ideal juga apabila baik suami maupun istri bahu-membahu dalam memenuhi kebutuhan rumah tangga. Baik suami maupun isteri memiliki penghasilan, dengan persentase penghasilan istri sifatnya membantu atau menyokong atau memperkuat keuangan keluarga dari penghasilan suami.
Tapi bagaimana jika sebaliknya? Bagaimana apabila penghasilan istri lebih banyak atau bahkan si suami sama sekali tak berpenghasilan dan hidup sepenuhnya dari penghasilan istrinya? Bagaimana hukumnya di dalam Islam?
Berdasarkan fatwa ulama (Fatwa Islam No 126316), seperti disarikan dari onislam, disebutkan bahwa, "gaji istri yang bekerja, semuanya menjadi haknya. Suami tidak boleh mengambil harta itu sedikitpun, kecuali dengan kerelaan hati istrinya."
Kata 'kerelaan' mesti digarisbawahi dengan tegas di sini. Artinya, apabila istri tak rela, penghasilan itu hanya sah jadi haknya, dan apabila suami mengambil lalu menggunakannya, maka hukumnya sama dengan ia memakan harta yang bukan miliknya. Dengan kata lain, ia diharamkan.
Sedekah untuk Suami
Lalu bagaimana jika istri tak rela sementara suami tidak memiliki penghasilan? Ada jalan lain. Yakni istri memberikan sedekah pada suaminya. Sedekah? Benar.
Al Bukhari meriwayatkan hadits Abu Sa'id al Khudri Radhiyallahu 'anhu dalam shahihnya, seperti dikutip Ummi, memapar bahwa suatu hari Zainab, isteri Ibnu Mas'ud, datang meminta izin untuk bertemu Rasulullah untuk bertanya perihal sedekah. Zainab mengatakan ia memiliki perhiasan dan ingin bersedekah, namun Ibnu Mas'ud mengatakan dirinya dan anaknya yang lebih berhak menerima sedekah itu.
Dan Rasulullah bersabda, "Ibnu Mas'ud berkata benar. Suami dan anakmu lebih berhak menerima sedekahmu. Ia mendapatkan dua pahala, pahala menjalin tali kekerabatan dan pahala sedekah.