Segala sesuatu tentang pernikahan telah diatur sepenuhnya dalam Islam. Tentang apa-apa saja yang boleh, yang halal, dan apa-apa saja yang diharamkan.
Salah satu pertanyaan yang cukup sering mengemuka adalah, apakah dalam Islam, menikah dengan perempuan atau laki-laki yang menjadikan dirinya sebagai objek seksual orang lain dengan imbalan tertentu (pelacur), diperbolehkan?
Untuk menjawabnya, mari kita telaah paparan dalam Surah An-Nur ayat 3. Allah berfirman: "Laki-laki penzina tidak boleh menikah kecuali dengan wanita penzina, atau wanita musyrik, dan wanita penzina tidak boleh menikah menikah kecuali dengan lelaki penzina atau lelaki musyrik, yang demikian diharamkan jadi orang-orang beriman."
Satu peristiwa di zaman Rasulullah, sebagaimana diriwayatkan Umar Bin Syua'ib, menegaskan ayat ini. Demikianlah disebut bahwa pada masa itu datang kepada Rasulullah Muhammad SAW seorang laki-laki bernama Martsad. Ia mengutarakan keinginan untuk menikahi perempuan bernama Unak, yang sehari-hari dikenal bukan sebagai perempuan baik-baik. Ia melacurkan diri.
Rasul tidak menjawab pertanyaan ini selama beberapa hari, sampai kemudian padanya turun ayat Allah tadi. Dan Rasul Allah yang mulia kemudian memanggil Martsad dan menyampaikan bahwa ia tidak boleh menikahi Unak.
"Yang demikian lebih baik daripada menentang hukum Allah. Sebab perempuan tersebut belum bertaubat atas dosa-dosanya."
Dari artikel yang pernah dilansir islampos dan muslimah corner ini, bisa diambil satu kesimpulan, bahwa menikahi pelacur, baik perempuan maupun laki-laki, hukumnya adalah haram. Terkecuali apabila yang bersangkutan sudah melakukan pertaubatan nasuha dan menjauh daripadanya.